Ada sebuah kisah seorang hakim yang bisa membuat kita terharu setelah membacanya. Menurut penulisnya, ini kisah nyata. Kang Kombor belum menelusuri kebenaran kisah nyata ini tetapi mungkin ada hikmah yang dapat kita ambil dari kisah ini.
Hakim hebat
Kasus Nenek Curi Singkong.
kasus tahun 2011 lalu dikab prabumulih, lampung (kisah nyata),…… diruang sidang pengadilan, hakim marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,…. namun manajer PT andalas kertas (bakrie grup) tetap pada tuntutannya, agar menjd contoh bg warga lainnya.
hakim marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU,
‘maafkan saya’, ktnya sambil memandang nenek itu,. ‘saya tak dpt membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jd anda hrs dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda hrs msk penjara 2,5
tahun, spt tuntutan jaksa PU’.
nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, smtr hakim marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kpd hadirin.
‘saya atas nama pengadilan, jg menjatuhkan denda kpd tiap org yg hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yg
membiarkan seseorg kelaparan sampai hrs mencuri utk memberi mkn cucunya, sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kpd terdakwa.”
sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termsk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT andalas kertas yg tersipu malu krn telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Sumber: http://rulliawann.blogspot.com/2012/02/hakim-hebat.html
Apabila kisah ini benar, langkah Hakim Marzuki yang mendenda hadirin sidang perkara itu patut kita acungi jempol. Akan tetapi, seharusnya denda paling banyak haruslah ditujukan kepada Pemerintah Indonesia karena tidak melaksanakan amanat Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.” Yang ada, selama ini justru fakir miskin ditelantarkan oleh negara, seperti kasus nenek pencuri singkong itu.
Sungguh sayang di negeri ini tidak ada pemimpin yang dapat meneladani Khalifah Sayyidina Umar Bin Khattab yang memanggul sendiri sekarung gandum saat menjumpai seorang janda tua yang di rumahnya merebus batu untuk menipu anak-anaknya yang lapar.
Bagaimana cara menuntut pemerintah yang alpa melaksanakan amanat UUD 1945?
(Source: kombor.com)
